Nama : Risa dwi asti
Kelas : 4 EB 15
NPM : 21208519
1. Berilah contoh pelanggaran & sanksi hukum yg diberlakuan di Indonesia. Min 3
A. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9 (Kategori Hukuman disiplin ringan), Pasal 9 angka 11 (Kategori Hukuman disiplin sedang), dan Pasal 10 angka 9 (Kategori Hukuman disiplin Berat) dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
Contoh: Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan. Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan bulan Nopember 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari, sehingga jumlahnya menjadi 12 (dua belas) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
B. Memakai narkoba, bagi pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang memberi narkotika untuk digunakan kepada orang lain hingga mengakibatkan kematian dan cacat permanen, dapat dijatuhkan sanksi paling singkat 20 tahun hingga seumur hidup. Dendanya pun terbilang besar, yakni Rp 10 miliar.
C. Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam undang-undang hak cipta.
Sangsi hukumnya adalah : Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :
(1) Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijak-sanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum;
(2) Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan vcd bajakan;
(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Dari ketentuan Pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang hak cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang. Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta di atas, dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No. 19 tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besanya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.
2. Apa kelebihan dan kekurangan paham Eudemonisme bila diterapkan di era globalisasi?
•EUDEMONISME
Yunani: eudaimonia berarti mempunyai roh pengawal (demon) yang baik, mujur dan beruntung. Eudemonia lebih dititikberatkan pada pengertian suasana batiniah yang berarti bahagia, sehingga lebih tepat diartikan sebagai kebahagiaan. Hakekatnya kodrat manusia adalah mengusahakan kebahagiaan. Menurut Aristoteles, kebahagiaan seperti kekayaan, uang atau sejenisnya bukanlah tujuan akhir, tapi dianggap untuk mencapai tujuan yang lain. Manusia yang menjalankan fungsinya sebagai manusia dengan baik, ia akan mencapai tujuan terakhirnya atau kebahagiaan
•Keuntungan paham Eudemonisme :
a. Menegaskan bahwa dalam setiap kegiatannya, manusia mengejar suatu tujuan. Contoh ; Kita minum obat untuk tidur dan tidur untuk memulihkan kesehatan.
b. Makna terakhir hidup manusia adalah - kebahiagaan. E udamonia : yaitu manusia menjalankan fungsinya dengan baik - akal budi atau rasio.
c. Adanya keutamaan intelektual yaitu sebagai penyempurna hidup dan keutamaan moral untuk kehidupan sehari –hari
• Kelemahan paham Eudenomisme jika diterapkan di era globalisasi :
a. Karena kurangnya pengertian terhadap paham eudemonisme, maka manusia sering salah mengartikan. Kebahagiaan yang dimaksud manusia adalah kebahagiaan subjektif (merasa happy) sementara kebahagiaan yang dimaksud oleh paham eudemonisme adalah kebahagiaan yang telah dijalankan manusia sesuai dengan fungsinya masing -masing.
3. ETIKA KHUSUS YANG ADA DI MASYARAKAT
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Contoh etika khusus di dalam masyarakat :
1. Proses pengambilan keputusan dalam bidang pendidikan anak yang dilakukan oleh orang tua dalam bidang pendidikan anak dilakukan untuk mencapai tujuan, yaitu terbentuknya putra- putri yang berkualitas dan berkarakter, Beberapa hal yang sering menjadi pertimbangan orangtua dalam memilih sekolah atau lembaga pendidikan antara lain :
a) Lokasi sekolah yang cukup strategis, relatif dekat dengan rumah dan lokasi sekolahnya cukup nyaman untuk kegiatan belajar.
- Sekolah tersebut cukup memiliki fasilitas yang cukup memadai artinya sekolah tersebut cukup mempunyai sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan belajar.
b) Segi keamanan sekolah yang cukup bagus artinya pihak sekolah senantiasa memonitor siapa saja yang bisa keluar masuk sekolah tersebut.
- Sekolah memiliki kurikulum, kepala sekolah dan guru-guru yang cukup berkualitas.
- Anak menyukai calon sekolahnya tersebut karena merekalah yang nantinya akan menjalani proses pendidikan tersebut.
- Dan yang terakhir tetapi cukup penting dalam pengambilan keputusan adalah mengenai berapa besar biaya untuk bersekolah ditempat tersebut.
2. Proses pengambilan keputusan dalam bidang profesi merupakan salah satu urusan penting dan utama bagi kelangsungan hidup, harkat dan martabat individu. Hal tersebut karena profesi berkaitan dengan pekerjaan, mata pencaharian, dan penghasilan serta kesejahteraan. Sebelum suatu profesi dijalani, terlebih dahulu secara personal terjadi proses pengambilan keputusan, yakni aktivitas berpikir, menelaah dan menimbang beberapa jenis profesi.
3. etika dalam berorganisasi seperti bagaimana melakukan kerja sama dalam organisasi, bagaimana cara melakukan diskusi dan menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu forum.
4. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Contohnya adalah :
• Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
• Jangan makan sambil berbicara.
• Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat dan.
• Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
5. Bila orang yang sedang dapat saran atau teguran dari orang tua harus menundukan muka, karena bila menatap orang tua dianggap menantang dan tidak menghormati.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar