sisa hasil usaha


Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode setelah dikurangi beban-beban. Jadi, SHU pada dasarnya sama dengan laba dalam sudut pandang perusahaan. Pada umumnya, terdapat laporan laba rugi sebagai pertanggungjawaban perusahaan dalam menghasilkan laba pada periode itu. Jenis laporan tersebut dalam koperasi disebut dengan laporan sisa hasil usaha.

1. Pembagian SHU

Besarnya presentase pembagian SHU kepada anggota koperasi biasanya telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADART) koperasi. Dalam anggaran dasar tersebut juga ditetapkan SHU yang diperoleh dari konstribusi anggota akan dikembalikan secara proporsional kepada anggota sesuai konstribusinya. Namun SHU yang berasal bukan dari anggota tidak akan dibagikan kepada anggota, melainkan digunakan untuk mengembangkan koperasi lebih lanjut.

Contoh:

SHU Koperasi Sekolah SMA 3 dalam tahun 2008 sebesar Rp 6.495.000, yang terdiri dari

a. anggota koperasi Rp 6.000.000

b. bukan anggota Rp 495.000 +

Rp 6.495.000

Berdasarkan ADART Koperasi SMA 3 telah ditetapkan pembagian SHU sebagai berikut :

  1. SHU yang berasal dari anggota
    1. Bagian Anggota

a. Jasa modal 20%

b. Jasa penjualan 10%

c. Jasa Pembelian 10%

    1. Cadangan Koperasi 25%
    2. Dana pengurus 10%
    3. Dana pegawai 10%
    4. Dana pendidikan 5%
    5. Dana pembangunan daerah kerja 5%
    6. Dana social 5%
  1. SHU yang berasal bukan dari anggota koperasi
    1. Cadangan koperasi 40%
    2. Dana pengurus 15%
    3. Dana pegawai 15%
    4. Dana pendidikan 10%
    5. Dana pembangunan daerah kerja 10%
    6. Dana social 10%

Ditanyakan :

  1. Tentukan besarnya SHU yang diterima anggota koperasi dan pengurus koperasi!
  2. Buat ayat jurnalnya!

Jawab :

  1. Pembagian SHU

No

Dibagi Untuk

Sisa Hasil Usaha

Total

Dari Anggota

Bukan Anggota

%

Jumlah (Rp)

%

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

1.

Bagian Anggota

a. Jasa Modal

b. Jasa penjualan

c. Jasa pembelian

20%

10%

10%

1.200.000

600.000

600.000

-

-

-

-

-

-

1.200.000

600.000

600.000

40%

2.400.000

-

-

2.400.000

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Cadangan koperasi

Dana pengurus

Dana pegawai

Dana pendidikan

Dana pembangunan daerah kerja

Dana sosial

25%

10%

10%

5%

5%

5%

1.500.000

600.000

600.000

300.000

300.000

300.000

40%

15%

15%

10%

10%

10%

198.000

74.250

74.250

49.500

49.500

49.500

1.698.000

674.250

674.250

349.500

349.500

349.500

100%

6.000.000

100%

495.000

6.495.000

  1. Ayat Jurnalnya

SHU Rp 6.495.000

Utang SHU anggota Rp 2.400.000

Cadangan Koperasi Rp 1.698.000

Dana pengurus Rp 674.250

Dana pegawai Rp 674.250

Dana pendidikan Rp 349.500

Dana pembangunan daerah kerja Rp 349.500

Dana social Rp 349.500

2. Pembagian SHU bagi Anggota Koperasi

Langkah selanjutnya dalam akuntansi koperasi adalah menghitung dan menetapkan besarnya SHU bagi setiap anggota koperasi. Seperti telah disebutkan

di atas, pendapatan anggota dari SHU tergantung besarnya konstribusi anggota yang bersangkutan kepada koperasi. Misalnya, berdasarkan besarnya simpanan atau transaksi yang dilakukan anggota.

Berikut ini beberapa metode penghitungan SHU koperasi.

  1. Jasa Modal

Jasa Modal adalah imbalan yang diberikan kepada setiap anggota atas simpanan yang ditanamkannya dalam kopersi.

Jumlah jasa modal terbatas pada tingkat bunga yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Pembagian jasa modal kepada anggota didasarkan pada besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota.

Jasa modal dapat dihitung sebagai berikut.

Simpanan Anggota

SHU Anggota = x Jasa Modal

Total Simpanan

Contoh:

Total simpanan anggota koperasi di Koperasi Sekolah SMA 3 sebesar Rp 18.500.000. Pada akhir tahun, SHU atas jasa modal yang dibagikan kepada anggota adalah Rp 1.200.000. Pingkan, anggota Koperasi SMA 3, selama bulan Agustus-September 2008 memiliki simpanan sebagai berikut.

Tanggal

Simpanan

Debet

Kredit

Saldo

Debet

Kredit

Agustus

September

7

15

15

26

30

50.000

-

-

20.000

-

20.000

-

20.000

50.000

15.000

40.000

50.000

70.000

140.500

155.500

215.500

Hitunglah bagian SHU dari jasa modal yang diterima Pingkan.

Jawab :

Bagian SHU Pingkan sebagai berikut.

215.500 x Rp 1.200.000 = Rp 13.978,38

18.500.000

  1. Jasa Penjualan

Jasa penjualan adalah imbalan yang diberikan kepada setiap anggota atas penjualan yang dilakukannya melalui koperasi. Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota pada dasarnya sama halnya dengan pembagian dengan jasa modal. Rumusnya :

SHU anggota = Penjualan anggota x Jasa penjualan

Total Penjualan

Contoh :

Selama tahun 2008, Koperasi SMA 3 melakukan penjualan kepada anggotanya

sebesar Rp 12.400.000. Dari jumlah tersebut, Koperasi SMA 3 menjual kepada

Pingkan, anggota koperasi, sebesar Rp 520.000. Pada akhir tahun, diketahui SHU

Koperasi SMA 3 untuk jasa penjualan sebesar Rp 600.000. Hitunglah besarnya

bagian jasa penjualan Pingkan!

Jawab :

Bagian SHU Pingkan sebagai berikut.

Rp 600.000 x 520.000 = Rp 25.161,29


12.400.000

  1. Jasa Pembelian

Jasa pembelian adalah imbalan yang diberikan kepada setiap anggota atas pembelian yang dilakukannya melalui koperasi.

Rumus pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota sebagai berikut:

SHU Anggota = Pembelian anggota x Jasa pembelian

Total pembelian

Contoh :

Diketahui total pembelian Koperasi SMA 3 kepada anggotanya selama setahun sebesar Rp 248.450.000, sedangkan pembelian Koperasi SMA 3 kepada salah satu anggotanya, Pingkan, sebesar Rp 250.000. Adapun SHU untuk anggota dari pembelian diperoleh Rp 600.000.

    1. Hitunglah bagian SHU dari jasa pembelian untuk Pingkan!
    2. Buatlah ayat jurnalnya!

Jawab :

a. Bagian SHU Pingkan sebagai berikut

250.000 x Rp 600.000 = Rp 603,74

248.450.000

b. Ayat Jurnalnya :

Hutang SHU Pingkan Rp 603,74

Kas Rp 603,74

Copyright 2009 TUGAS KU. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy