Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode setelah dikurangi beban-beban. Jadi, SHU pada dasarnya sama dengan laba dalam sudut pandang perusahaan. Pada umumnya, terdapat laporan laba rugi sebagai pertanggungjawaban perusahaan dalam menghasilkan laba pada periode itu. Jenis laporan tersebut dalam koperasi disebut dengan laporan sisa hasil usaha.
1. Pembagian SHU
Besarnya presentase pembagian SHU kepada anggota koperasi biasanya telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADART) koperasi. Dalam anggaran dasar tersebut juga ditetapkan SHU yang diperoleh dari konstribusi anggota akan dikembalikan secara proporsional kepada anggota sesuai konstribusinya. Namun SHU yang berasal bukan dari anggota tidak akan dibagikan kepada anggota, melainkan digunakan untuk mengembangkan koperasi lebih lanjut.
Contoh:
SHU Koperasi Sekolah SMA 3 dalam tahun 2008 sebesar Rp 6.495.000, yang terdiri dari
a. anggota koperasi Rp 6.000.000
b. bukan anggota Rp 495.000 +
Rp 6.495.000
Berdasarkan ADART Koperasi SMA 3 telah ditetapkan pembagian SHU sebagai berikut :
- SHU yang berasal dari anggota
- Bagian Anggota
a. Jasa modal 20%
b. Jasa penjualan 10%
c. Jasa Pembelian 10%
- Cadangan Koperasi 25%
- Dana pengurus 10%
- Dana pegawai 10%
- Dana pendidikan 5%
- Dana pembangunan daerah kerja 5%
- Dana social 5%
- SHU yang berasal bukan dari anggota koperasi
- Cadangan koperasi 40%
- Dana pengurus 15%
- Dana pegawai 15%
- Dana pendidikan 10%
- Dana pembangunan daerah kerja 10%
- Dana social 10%
Ditanyakan :
- Tentukan besarnya SHU yang diterima anggota koperasi dan pengurus koperasi!
- Buat ayat jurnalnya!
Jawab :
- Pembagian SHU
No | Dibagi Untuk | Sisa Hasil Usaha | Total | |||
Dari Anggota | Bukan Anggota | |||||
% | Jumlah (Rp) | % | Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) | ||
1. | Bagian Anggota a. Jasa Modal b. Jasa penjualan c. Jasa pembelian | 20% 10% 10% | 1.200.000 600.000 600.000 | - - - | - - - | 1.200.000 600.000 600.000 |
| | 40% | 2.400.000 | - | - | 2.400.000 |
2. 3. 4. 5. 6. 7. | Cadangan koperasi Dana pengurus Dana pegawai Dana pendidikan Dana pembangunan daerah kerja Dana sosial | 25% 10% 10% 5% 5% 5% | 1.500.000 600.000 600.000 300.000 300.000 300.000 | 40% 15% 15% 10% 10% 10% | 198.000 74.250 74.250 49.500 49.500 49.500 | 1.698.000 674.250 674.250 349.500 349.500 349.500 |
| | 100% | 6.000.000 | 100% | 495.000 | 6.495.000 |
- Ayat Jurnalnya
SHU Rp 6.495.000
Utang SHU anggota Rp 2.400.000
Cadangan Koperasi Rp 1.698.000
Dana pengurus Rp 674.250
Dana pegawai Rp 674.250
Dana pendidikan Rp 349.500
Dana pembangunan daerah kerja Rp 349.500
Dana social Rp 349.500
2. Pembagian SHU bagi Anggota Koperasi
Langkah selanjutnya dalam akuntansi koperasi adalah menghitung dan menetapkan besarnya SHU bagi setiap anggota koperasi. Seperti telah disebutkan
di atas, pendapatan anggota dari SHU tergantung besarnya konstribusi anggota yang bersangkutan kepada koperasi. Misalnya, berdasarkan besarnya simpanan atau transaksi yang dilakukan anggota.
Berikut ini beberapa metode penghitungan SHU koperasi.
- Jasa Modal
Jasa Modal adalah imbalan yang diberikan kepada setiap anggota atas simpanan yang ditanamkannya dalam kopersi.
Jumlah jasa modal terbatas pada tingkat bunga yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Pembagian jasa modal kepada anggota didasarkan pada besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota.
Jasa modal dapat dihitung sebagai berikut.
Simpanan Anggota
SHU Anggota = x Jasa Modal
Total Simpanan
Contoh:
Total simpanan anggota koperasi di Koperasi Sekolah SMA 3 sebesar Rp 18.500.000. Pada akhir tahun, SHU atas jasa modal yang dibagikan kepada anggota adalah Rp 1.200.000. Pingkan, anggota Koperasi SMA 3, selama bulan Agustus-September 2008 memiliki simpanan sebagai berikut.
Tanggal | Simpanan | ||||
Debet | Kredit | Saldo | |||
Debet | Kredit | ||||
Agustus September | 7 15 15 26 30 | 50.000 | - - 20.000 - 20.000 | - 20.000 50.000 15.000 40.000 | 50.000 70.000 140.500 155.500 215.500 |
Hitunglah bagian SHU dari jasa modal yang diterima Pingkan.
Jawab :
Bagian SHU Pingkan sebagai berikut.
215.500 x Rp 1.200.000 = Rp 13.978,38
18.500.000
- Jasa Penjualan
Jasa penjualan adalah imbalan yang diberikan kepada setiap anggota atas penjualan yang dilakukannya melalui koperasi. Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota pada dasarnya sama halnya dengan pembagian dengan jasa modal. Rumusnya :
SHU anggota = Penjualan anggota x Jasa penjualan
Total Penjualan
Contoh :
Selama tahun 2008, Koperasi SMA 3 melakukan penjualan kepada anggotanya
sebesar Rp 12.400.000. Dari jumlah tersebut, Koperasi SMA 3 menjual kepada
Pingkan, anggota koperasi, sebesar Rp 520.000. Pada akhir tahun, diketahui SHU
Koperasi SMA 3 untuk jasa penjualan sebesar Rp 600.000. Hitunglah besarnya
bagian jasa penjualan Pingkan!
Jawab :
Bagian SHU Pingkan sebagai berikut.
Rp 600.000 x 520.000 = Rp 25.161,29
![]() |
12.400.000
- Jasa Pembelian
Jasa pembelian adalah imbalan yang diberikan kepada setiap anggota atas pembelian yang dilakukannya melalui koperasi.
Rumus pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota sebagai berikut:
SHU Anggota = Pembelian anggota x Jasa pembelian
Total pembelian
Contoh :
Diketahui total pembelian Koperasi SMA 3 kepada anggotanya selama setahun sebesar Rp 248.450.000, sedangkan pembelian Koperasi SMA 3 kepada salah satu anggotanya, Pingkan, sebesar Rp 250.000. Adapun SHU untuk anggota dari pembelian diperoleh Rp 600.000.
- Hitunglah bagian SHU dari jasa pembelian untuk Pingkan!
- Buatlah ayat jurnalnya!
Jawab :
a. Bagian SHU Pingkan sebagai berikut
250.000 x Rp 600.000 = Rp 603,74
248.450.000
b. Ayat Jurnalnya :
Hutang SHU Pingkan Rp 603,74
Kas Rp 603,74