RISA DWIASTI
21208519
4EB15
1.Apa yang anda ketahui tentang IAI ??
a. SEJARAH
Ikatan Akuntan Indonesia (Indonesian Institute of Accountants) merupakan organisasi profesi akuntan di Indonesia. Perkumpulan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berdiri pada 23 Desember 1957.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
· Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
· Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
· Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
· Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
· Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah :
1) Prof. Dr. Abutari
2) Tio Po Tjiang
3) Tan Eng Oen
4) Tang Siu Tjhan
5) Liem Kwie Liang
6) The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Keanggotaan IAI dibagi menjadi :
1. Anggota individu
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta. Sejak berdirinya hingga akhir tahun 2007, IAI memiliki 6.606 anggota aktif yang terdiri dari 807 akuntan pendidik, 1.204 akuntan publik, 529 akuntan manajemen 2.975 akuntan pemerintah dan 1.091 akuntan lain-lainnya.
2. Anggota asosiasi
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik.
3. Anggota perusahaan
Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. Pada akhir tahun 2007, jumlah corporate member mencapai 72 perusahaan, baik perusahaan terbuka maupun tertutup.
4. Anggota junior
IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Keanggotan junior member sampai akhir tahun 2007 mencapai 504 mahasiswa.
Kegiatan IAI adalah sebagai berikut :
· Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
· Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
· Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.
Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).
b.MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI IAI
1. IAI bermaksud menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didharmabakti kan bagi kepenti ngan bangsa dan negara.
3. IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar belakang untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.
2. Jelaskan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi dan berilah contohnya !
Jawab :
1. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Contoh: Seorang karyawan dalam menjalankan tugasnya harus dapat dipercaya oleh atasanya, jika dia dipercaya oleh atasanya maka jabatan dia akan dinaikkan.
2. Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.contohnya: Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Kualitas Jasa : Adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi. Contoh :dalam melakukan suatu usaha atau bisnis dapat menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas baik, agar konsumen tertarik dan terus menggunakan barang atau jasa yang kita bisniskan.
4. Kepercayaan : Pemakai jasa harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi pemberian jasa. Contoh : dalam menjalankan profesi harus memiliki kepercayaan kepada semua orang.
TUGAS SOFSKIL (2) ETIKA BISNIS
Posted in
Sabtu, 26 November 2011
NAMA : RISA DWI ASTI
KELAS : 4 EB 15
NPM : 21208519
1. Berilah contoh penerapan etika pada dunia bisnis dalam era perdagangan bebas sekarang ini?
a.Tidak melakukan suap, atau tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik.
b.Tidak melakukan paksaan, atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman terhadap seorang individu atau sekelompok orang.
c.Tidak melakukan penipuan, dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan kepada rekan bisnis.
d.Tidak melakukan pencurian, atau tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita.
e.Tidak melakukan diskriminasi kepada siapapun, perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama.
f. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai. Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
g. Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.
h. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal. Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
2. contoh dari situasi benturan kepentingan konflik dalam dunia bisnis
a. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
b. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
c. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ke-3 yang berhubungan dengan perusahaan.
d. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
e. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan dengan keluarga atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
3. Menurut pendapat saudara seperti apakah bisnis yang beretika dan bermoral, sebutkan alasannya ?
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (goodconduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis sertakelompok yang terkait lainnya. Mengapa ? bisnis, yang tidak menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasionalbahkan internasional. Tentudalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementarapihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan.
Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yangdisepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulianantara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang Mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungandengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebihkompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnisuntuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidakmemanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi,dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan danmemanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologiBukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapiinformasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagigolongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanyatranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dankualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya,harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengahkebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikanspread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakanpersaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saatsekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dankeadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungandan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untukmemperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi danKomisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidakakan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentukpermainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkannama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit(sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan"katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah.Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi"kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan
golongan pengusaha kebawah Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya(trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agarpengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudahbesar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongankuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengahuntuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksanaapabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum",baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan"kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan"gugur" satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang
telah disepakati jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatuketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum
positif yang berupa peraturan perundang-undanganHal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti"proteksi" tedadap pengusaha lemah.
KELAS : 4 EB 15
NPM : 21208519
1. Berilah contoh penerapan etika pada dunia bisnis dalam era perdagangan bebas sekarang ini?
a.Tidak melakukan suap, atau tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik.
b.Tidak melakukan paksaan, atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman terhadap seorang individu atau sekelompok orang.
c.Tidak melakukan penipuan, dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan kepada rekan bisnis.
d.Tidak melakukan pencurian, atau tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita.
e.Tidak melakukan diskriminasi kepada siapapun, perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama.
f. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai. Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
g. Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.
h. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal. Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
2. contoh dari situasi benturan kepentingan konflik dalam dunia bisnis
a. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
b. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
c. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ke-3 yang berhubungan dengan perusahaan.
d. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
e. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan dengan keluarga atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
3. Menurut pendapat saudara seperti apakah bisnis yang beretika dan bermoral, sebutkan alasannya ?
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (goodconduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis sertakelompok yang terkait lainnya. Mengapa ? bisnis, yang tidak menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasionalbahkan internasional. Tentudalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementarapihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan.
Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yangdisepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulianantara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang Mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungandengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebihkompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnisuntuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidakmemanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi,dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan danmemanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologiBukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapiinformasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagigolongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanyatranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dankualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya,harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengahkebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikanspread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakanpersaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saatsekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dankeadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungandan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untukmemperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi danKomisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidakakan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentukpermainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkannama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit(sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan"katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah.Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi"kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan
golongan pengusaha kebawah Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya(trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agarpengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudahbesar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongankuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengahuntuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksanaapabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum",baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan"kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan"gugur" satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang
telah disepakati jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatuketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum
positif yang berupa peraturan perundang-undanganHal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti"proteksi" tedadap pengusaha lemah.
TUGAS (1) ETIKA PROFESI
Posted in
Sabtu, 29 Oktober 2011
Nama : Risa dwi asti
Kelas : 4 EB 15
NPM : 21208519
1. Berilah contoh pelanggaran & sanksi hukum yg diberlakuan di Indonesia. Min 3
A. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9 (Kategori Hukuman disiplin ringan), Pasal 9 angka 11 (Kategori Hukuman disiplin sedang), dan Pasal 10 angka 9 (Kategori Hukuman disiplin Berat) dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
Contoh: Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan. Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan bulan Nopember 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari, sehingga jumlahnya menjadi 12 (dua belas) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
B. Memakai narkoba, bagi pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang memberi narkotika untuk digunakan kepada orang lain hingga mengakibatkan kematian dan cacat permanen, dapat dijatuhkan sanksi paling singkat 20 tahun hingga seumur hidup. Dendanya pun terbilang besar, yakni Rp 10 miliar.
C. Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam undang-undang hak cipta.
Sangsi hukumnya adalah : Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :
(1) Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijak-sanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum;
(2) Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan vcd bajakan;
(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Dari ketentuan Pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang hak cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang. Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta di atas, dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No. 19 tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besanya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.
2. Apa kelebihan dan kekurangan paham Eudemonisme bila diterapkan di era globalisasi?
•EUDEMONISME
Yunani: eudaimonia berarti mempunyai roh pengawal (demon) yang baik, mujur dan beruntung. Eudemonia lebih dititikberatkan pada pengertian suasana batiniah yang berarti bahagia, sehingga lebih tepat diartikan sebagai kebahagiaan. Hakekatnya kodrat manusia adalah mengusahakan kebahagiaan. Menurut Aristoteles, kebahagiaan seperti kekayaan, uang atau sejenisnya bukanlah tujuan akhir, tapi dianggap untuk mencapai tujuan yang lain. Manusia yang menjalankan fungsinya sebagai manusia dengan baik, ia akan mencapai tujuan terakhirnya atau kebahagiaan
•Keuntungan paham Eudemonisme :
a. Menegaskan bahwa dalam setiap kegiatannya, manusia mengejar suatu tujuan. Contoh ; Kita minum obat untuk tidur dan tidur untuk memulihkan kesehatan.
b. Makna terakhir hidup manusia adalah - kebahiagaan. E udamonia : yaitu manusia menjalankan fungsinya dengan baik - akal budi atau rasio.
c. Adanya keutamaan intelektual yaitu sebagai penyempurna hidup dan keutamaan moral untuk kehidupan sehari –hari
• Kelemahan paham Eudenomisme jika diterapkan di era globalisasi :
a. Karena kurangnya pengertian terhadap paham eudemonisme, maka manusia sering salah mengartikan. Kebahagiaan yang dimaksud manusia adalah kebahagiaan subjektif (merasa happy) sementara kebahagiaan yang dimaksud oleh paham eudemonisme adalah kebahagiaan yang telah dijalankan manusia sesuai dengan fungsinya masing -masing.
3. ETIKA KHUSUS YANG ADA DI MASYARAKAT
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Contoh etika khusus di dalam masyarakat :
1. Proses pengambilan keputusan dalam bidang pendidikan anak yang dilakukan oleh orang tua dalam bidang pendidikan anak dilakukan untuk mencapai tujuan, yaitu terbentuknya putra- putri yang berkualitas dan berkarakter, Beberapa hal yang sering menjadi pertimbangan orangtua dalam memilih sekolah atau lembaga pendidikan antara lain :
a) Lokasi sekolah yang cukup strategis, relatif dekat dengan rumah dan lokasi sekolahnya cukup nyaman untuk kegiatan belajar.
- Sekolah tersebut cukup memiliki fasilitas yang cukup memadai artinya sekolah tersebut cukup mempunyai sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan belajar.
b) Segi keamanan sekolah yang cukup bagus artinya pihak sekolah senantiasa memonitor siapa saja yang bisa keluar masuk sekolah tersebut.
- Sekolah memiliki kurikulum, kepala sekolah dan guru-guru yang cukup berkualitas.
- Anak menyukai calon sekolahnya tersebut karena merekalah yang nantinya akan menjalani proses pendidikan tersebut.
- Dan yang terakhir tetapi cukup penting dalam pengambilan keputusan adalah mengenai berapa besar biaya untuk bersekolah ditempat tersebut.
2. Proses pengambilan keputusan dalam bidang profesi merupakan salah satu urusan penting dan utama bagi kelangsungan hidup, harkat dan martabat individu. Hal tersebut karena profesi berkaitan dengan pekerjaan, mata pencaharian, dan penghasilan serta kesejahteraan. Sebelum suatu profesi dijalani, terlebih dahulu secara personal terjadi proses pengambilan keputusan, yakni aktivitas berpikir, menelaah dan menimbang beberapa jenis profesi.
3. etika dalam berorganisasi seperti bagaimana melakukan kerja sama dalam organisasi, bagaimana cara melakukan diskusi dan menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu forum.
4. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Contohnya adalah :
• Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
• Jangan makan sambil berbicara.
• Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat dan.
• Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
5. Bila orang yang sedang dapat saran atau teguran dari orang tua harus menundukan muka, karena bila menatap orang tua dianggap menantang dan tidak menghormati.
Kelas : 4 EB 15
NPM : 21208519
1. Berilah contoh pelanggaran & sanksi hukum yg diberlakuan di Indonesia. Min 3
A. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9 (Kategori Hukuman disiplin ringan), Pasal 9 angka 11 (Kategori Hukuman disiplin sedang), dan Pasal 10 angka 9 (Kategori Hukuman disiplin Berat) dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
Contoh: Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan. Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan bulan Nopember 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari, sehingga jumlahnya menjadi 12 (dua belas) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
B. Memakai narkoba, bagi pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang memberi narkotika untuk digunakan kepada orang lain hingga mengakibatkan kematian dan cacat permanen, dapat dijatuhkan sanksi paling singkat 20 tahun hingga seumur hidup. Dendanya pun terbilang besar, yakni Rp 10 miliar.
C. Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam undang-undang hak cipta.
Sangsi hukumnya adalah : Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :
(1) Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijak-sanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum;
(2) Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan vcd bajakan;
(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Dari ketentuan Pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang hak cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang. Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta di atas, dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No. 19 tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besanya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.
2. Apa kelebihan dan kekurangan paham Eudemonisme bila diterapkan di era globalisasi?
•EUDEMONISME
Yunani: eudaimonia berarti mempunyai roh pengawal (demon) yang baik, mujur dan beruntung. Eudemonia lebih dititikberatkan pada pengertian suasana batiniah yang berarti bahagia, sehingga lebih tepat diartikan sebagai kebahagiaan. Hakekatnya kodrat manusia adalah mengusahakan kebahagiaan. Menurut Aristoteles, kebahagiaan seperti kekayaan, uang atau sejenisnya bukanlah tujuan akhir, tapi dianggap untuk mencapai tujuan yang lain. Manusia yang menjalankan fungsinya sebagai manusia dengan baik, ia akan mencapai tujuan terakhirnya atau kebahagiaan
•Keuntungan paham Eudemonisme :
a. Menegaskan bahwa dalam setiap kegiatannya, manusia mengejar suatu tujuan. Contoh ; Kita minum obat untuk tidur dan tidur untuk memulihkan kesehatan.
b. Makna terakhir hidup manusia adalah - kebahiagaan. E udamonia : yaitu manusia menjalankan fungsinya dengan baik - akal budi atau rasio.
c. Adanya keutamaan intelektual yaitu sebagai penyempurna hidup dan keutamaan moral untuk kehidupan sehari –hari
• Kelemahan paham Eudenomisme jika diterapkan di era globalisasi :
a. Karena kurangnya pengertian terhadap paham eudemonisme, maka manusia sering salah mengartikan. Kebahagiaan yang dimaksud manusia adalah kebahagiaan subjektif (merasa happy) sementara kebahagiaan yang dimaksud oleh paham eudemonisme adalah kebahagiaan yang telah dijalankan manusia sesuai dengan fungsinya masing -masing.
3. ETIKA KHUSUS YANG ADA DI MASYARAKAT
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Contoh etika khusus di dalam masyarakat :
1. Proses pengambilan keputusan dalam bidang pendidikan anak yang dilakukan oleh orang tua dalam bidang pendidikan anak dilakukan untuk mencapai tujuan, yaitu terbentuknya putra- putri yang berkualitas dan berkarakter, Beberapa hal yang sering menjadi pertimbangan orangtua dalam memilih sekolah atau lembaga pendidikan antara lain :
a) Lokasi sekolah yang cukup strategis, relatif dekat dengan rumah dan lokasi sekolahnya cukup nyaman untuk kegiatan belajar.
- Sekolah tersebut cukup memiliki fasilitas yang cukup memadai artinya sekolah tersebut cukup mempunyai sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan belajar.
b) Segi keamanan sekolah yang cukup bagus artinya pihak sekolah senantiasa memonitor siapa saja yang bisa keluar masuk sekolah tersebut.
- Sekolah memiliki kurikulum, kepala sekolah dan guru-guru yang cukup berkualitas.
- Anak menyukai calon sekolahnya tersebut karena merekalah yang nantinya akan menjalani proses pendidikan tersebut.
- Dan yang terakhir tetapi cukup penting dalam pengambilan keputusan adalah mengenai berapa besar biaya untuk bersekolah ditempat tersebut.
2. Proses pengambilan keputusan dalam bidang profesi merupakan salah satu urusan penting dan utama bagi kelangsungan hidup, harkat dan martabat individu. Hal tersebut karena profesi berkaitan dengan pekerjaan, mata pencaharian, dan penghasilan serta kesejahteraan. Sebelum suatu profesi dijalani, terlebih dahulu secara personal terjadi proses pengambilan keputusan, yakni aktivitas berpikir, menelaah dan menimbang beberapa jenis profesi.
3. etika dalam berorganisasi seperti bagaimana melakukan kerja sama dalam organisasi, bagaimana cara melakukan diskusi dan menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu forum.
4. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Contohnya adalah :
• Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
• Jangan makan sambil berbicara.
• Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat dan.
• Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
5. Bila orang yang sedang dapat saran atau teguran dari orang tua harus menundukan muka, karena bila menatap orang tua dianggap menantang dan tidak menghormati.
contoh lamaran pekerjaan
Posted in
Jumat, 15 April 2011
Cibinong, February 2, 2002
Subject: Job Application
Dear.,
Human Resources Manager
PT. Hand's Parmantindo
Jl. Bumi Raya Sentoda No. 5
Cibinong
Sincerely,
Bpk. Bambang Satrio, an assistant editor at PT. Hand's Parmantindo, inform me about the plan to develop the Ministry of Finance PT. Hand's Parmantindo.
In connection with this matter, let me ask myself (apply for a job) to join the development plan of PT. Hand's Parmantindo.
About myself, can I explain as follows:
Name
Place & date. born
End of Education
Address
Telephone, mobile, e-mail
Marital Status
: Florentina Princess
: Probolinggo, August 5, 1979
: Bachelor of Accounting University of Pancasila - Jakarta
: Perum Depok Bojong New 1, Block No.3 ZT, Cibinong 16,913
: 021-87903802, HP = 0817 9854 203, e-mail = putri.flo @ gmail.com
: Married.
Currently I am working at PT. Singo flamboyant Earth, as a staff accounting and taxation, with the main focus of work in the fields of finance and taxation.
For your consideration, I enclose:
Curriculum Vitae.
Photocopy of diploma S-1.
Photocopy of certificate courses / training.
Recent photograph.
I hope to be given a chance interview, and can explain more in depth about myself. As implied in the resume (curriculum vitae), I have the educational background, experience, potential and a hard worker.
So I have to say. Thank you for your attention.
Sincerely,
Subject: Job Application
Dear.,
Human Resources Manager
PT. Hand's Parmantindo
Jl. Bumi Raya Sentoda No. 5
Cibinong
Sincerely,
Bpk. Bambang Satrio, an assistant editor at PT. Hand's Parmantindo, inform me about the plan to develop the Ministry of Finance PT. Hand's Parmantindo.
In connection with this matter, let me ask myself (apply for a job) to join the development plan of PT. Hand's Parmantindo.
About myself, can I explain as follows:
Name
Place & date. born
End of Education
Address
Telephone, mobile, e-mail
Marital Status
: Florentina Princess
: Probolinggo, August 5, 1979
: Bachelor of Accounting University of Pancasila - Jakarta
: Perum Depok Bojong New 1, Block No.3 ZT, Cibinong 16,913
: 021-87903802, HP = 0817 9854 203, e-mail = putri.flo @ gmail.com
: Married.
Currently I am working at PT. Singo flamboyant Earth, as a staff accounting and taxation, with the main focus of work in the fields of finance and taxation.
For your consideration, I enclose:
Curriculum Vitae.
Photocopy of diploma S-1.
Photocopy of certificate courses / training.
Recent photograph.
I hope to be given a chance interview, and can explain more in depth about myself. As implied in the resume (curriculum vitae), I have the educational background, experience, potential and a hard worker.
So I have to say. Thank you for your attention.
Sincerely,
Posted in
Cibinong, 2 Februari 2002
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Hand's Parmantindo
Jl. Raya Bumi Sentoda No. 5
Cibinong
Dengan hormat,
Bpk. Bambang Satrio, seorang asisten editor di PT. Hand's Parmantindo, menginformasikan kepada saya tentang rencana pengembangan Departemen Finansial PT. Hand's Parmantindo.
Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung dalam rencana pengembangan PT. Hand's Parmantindo.
Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Nama
Tempat & tgl. lahir
Pendidikan Akhir
Alamat
Telepon, HP, e-mail
Status Perkawinan
: Florentina Putri
: Probolinggo, 5 Agustus 1979
: Sarjana Akuntansi Universitas Pancasila - Jakarta
: Perum Bojong Depok Baru 1, Blok ZT No.3, Cibinong 16913
: 021 - 87903802, HP = 0817 9854 203, e-mail = putri.flo@gmail.com
: Menikah.
Saat ini saya bekerja di PT. Flamboyan Bumi Singo, sebagai staf akuntasi dan perpajakan, dengan fokus utama pekerjaan di bidang finance dan perpajakan.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
Daftar Riwayat Hidup.
Foto copy ijazah S-1.
Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
Pas foto terbaru.
Besar harapan saya untuk diberi kesempatan wawancara, dan dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai diri saya. Seperti yang tersirat di resume (riwayat hidup), saya mempunyai latar belakang pendidikan, pengalaman potensi dan seorang pekerja keras.
Demikian saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak.
Hormat saya,
RISA DWI ASTI
3EB15
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Hand's Parmantindo
Jl. Raya Bumi Sentoda No. 5
Cibinong
Dengan hormat,
Bpk. Bambang Satrio, seorang asisten editor di PT. Hand's Parmantindo, menginformasikan kepada saya tentang rencana pengembangan Departemen Finansial PT. Hand's Parmantindo.
Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung dalam rencana pengembangan PT. Hand's Parmantindo.
Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Nama
Tempat & tgl. lahir
Pendidikan Akhir
Alamat
Telepon, HP, e-mail
Status Perkawinan
: Florentina Putri
: Probolinggo, 5 Agustus 1979
: Sarjana Akuntansi Universitas Pancasila - Jakarta
: Perum Bojong Depok Baru 1, Blok ZT No.3, Cibinong 16913
: 021 - 87903802, HP = 0817 9854 203, e-mail = putri.flo@gmail.com
: Menikah.
Saat ini saya bekerja di PT. Flamboyan Bumi Singo, sebagai staf akuntasi dan perpajakan, dengan fokus utama pekerjaan di bidang finance dan perpajakan.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
Daftar Riwayat Hidup.
Foto copy ijazah S-1.
Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
Pas foto terbaru.
Besar harapan saya untuk diberi kesempatan wawancara, dan dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai diri saya. Seperti yang tersirat di resume (riwayat hidup), saya mempunyai latar belakang pendidikan, pengalaman potensi dan seorang pekerja keras.
Demikian saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak.
Hormat saya,
RISA DWI ASTI
3EB15
Posted in
Kamis, 14 April 2011
PT. KEBANGGAAN
Jalan Ahmad Yani, No. 24
Bekasi
February 28, 2010
No: 55/Png/Ioo/10
Lamp: 1 Sheet
Subject: Shipping Order cireng
PT. WHITE GROUP
Jl. Warung No.05
Netherlands 12 356
Sincerely,
Fulfill your order number 55/Png/Ioo/10 brother with a letter, dated February 28, 2010, on orders cireng many flavors, so today we send five crates cireng and oil, through a transport company ELETHA. We hope that the goods you receive no later than March 2, 2009.
Herewith we enclose a sheet of an invoice sebersar USD 405,000.00, - (Four Hundred Five Thousand Rupiah), which is the entire price of the goods after deduction of 10% rebate
In accordance with our agreement, we expect that after the goods you receive, should direct payments to the company implemented eletha carrying these goods to the place brother.
Top of attention we give our thanks.
Sincerely,
PT. KEBANGGAAN
Risa DWI ASTI
Leadership
Jalan Ahmad Yani, No. 24
Bekasi
February 28, 2010
No: 55/Png/Ioo/10
Lamp: 1 Sheet
Subject: Shipping Order cireng
PT. WHITE GROUP
Jl. Warung No.05
Netherlands 12 356
Sincerely,
Fulfill your order number 55/Png/Ioo/10 brother with a letter, dated February 28, 2010, on orders cireng many flavors, so today we send five crates cireng and oil, through a transport company ELETHA. We hope that the goods you receive no later than March 2, 2009.
Herewith we enclose a sheet of an invoice sebersar USD 405,000.00, - (Four Hundred Five Thousand Rupiah), which is the entire price of the goods after deduction of 10% rebate
In accordance with our agreement, we expect that after the goods you receive, should direct payments to the company implemented eletha carrying these goods to the place brother.
Top of attention we give our thanks.
Sincerely,
PT. KEBANGGAAN
Risa DWI ASTI
Leadership
Posted in
PT. KEBANGGAAN
Jalan ahmad yani, no 24
Bekasi
28 Februari 2010
No : 55/Png/Ioo/10
Lamp : 1 Lembar
Hal : Pengiriman Pesanan cireng
PT. PUTIH GROUP
Jl. Warung No.05
Belanda 12356
Dengan hormat,
Memenuhi pesanan saudara dengan surat nomor 55/Png/Ioo/10, tanggal 28 Februari 2010, tentang pesanan cireng banyak rasa, maka pada hari ini kami kirimkan 5 peti cireng dan minyak, melalui perusahaan angkutan ELETHA. Kami harap barang- barang tersebut saudara terima paling lambat tanggal 2 Maret 2009.
Bersama ini kami lampirkan sehelai faktur sebersar Rp 405.000,00,- (Empat Ratus Lima Ribu Rupiah), yaitu seluruh harga barang setelah dipotong rabat 10%
Sesuai dengan perjanjian kita, kami mengharapkan setelah barang- barang saudara terima, hendaknya langsung pembayaran dilaksanakan kepada perusahaan eletha yang membawa barang- barang ini ketempat saudara.
Atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. KEBANGGAAN
RISA DWI ASTI
Pimpinan
Jalan ahmad yani, no 24
Bekasi
28 Februari 2010
No : 55/Png/Ioo/10
Lamp : 1 Lembar
Hal : Pengiriman Pesanan cireng
PT. PUTIH GROUP
Jl. Warung No.05
Belanda 12356
Dengan hormat,
Memenuhi pesanan saudara dengan surat nomor 55/Png/Ioo/10, tanggal 28 Februari 2010, tentang pesanan cireng banyak rasa, maka pada hari ini kami kirimkan 5 peti cireng dan minyak, melalui perusahaan angkutan ELETHA. Kami harap barang- barang tersebut saudara terima paling lambat tanggal 2 Maret 2009.
Bersama ini kami lampirkan sehelai faktur sebersar Rp 405.000,00,- (Empat Ratus Lima Ribu Rupiah), yaitu seluruh harga barang setelah dipotong rabat 10%
Sesuai dengan perjanjian kita, kami mengharapkan setelah barang- barang saudara terima, hendaknya langsung pembayaran dilaksanakan kepada perusahaan eletha yang membawa barang- barang ini ketempat saudara.
Atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. KEBANGGAAN
RISA DWI ASTI
Pimpinan
Langganan:
Postingan (Atom)






